Pengaruh pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
DOI:
https://doi.org/10.62739/jb.v11i2.54Keywords:
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Bea Balik Nama, Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan BermotorAbstract
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan mengetahui pengaruh pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Kabupaten Purwakarta.
Metodologi/Pendekatan: Penelitian ini merupakan studi kasus, dan metode yang akan peneliti gunakan dalam penelitian ini ialah kuantitatif dengan metode survey.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial variabel pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Implikasi Praktis: Penelitian ini dapat menjadi pertimbangan bagi pihak Samsat Kabupaten Purwakarta terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama yang berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kebaruan: Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan literatur mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
References
Darmayani, S. A., & Hasibuan, H. T. (2022). Pengetahuan Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Program Pemutihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak aKendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 32(9) 2813-2821.
Dzulfitriah, F., & Saepulloh, C. (2021). Pengaruh Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Samsat Kabupaten Garut. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), (4), 32-39.
Kusasih, J. S. M., & Kustiningsih, N. (2023). Pengaruh program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 3(2), 516-527.
Pohan, C. A. (2021). Kebijakan Administrasi Perpajakan Daerah Di Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Rahayu, C., & Amirah, A. (2018). Pengaruh program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Permana: Jurnal Perpajakan, Manajemen, Dan Akuntansi, 10(2), 142-155.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.
Rasyid, F. F. (2022). Pengaruh Efektivitas Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kabupaten Kulon Progo). Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2), 143-148.
Saputra, D., Dewi, R. C., & Erant, G. P. (2022). Pengaruh program pemutihan pajak, pembebasan bea balik nama, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1), 56-67.
Sari, N. G., Sudiartana, I. M., & Kusuma, N. I. (2022). Pengaruh Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sosialisasi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Denpasar. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (Kharisma) 4(1), 162-173.
Sasana, L. P. W., Indrawan, I. G. A., & Hermawan, R. (2021). Pengaruh Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan Bea Balik Nama Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Inventory: Jurnal Akuntansi, 5(2), 127-134.
Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15-24.
Yulitiawati, Y., & Meliya, P. O. (2021). Pengaruh Program Pemutihan Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama, Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU. Ekonomika, 14(2), 195-206.