Implementasi UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan atas PPN PT X

Authors

  • Eko Wiji Pamungkas Program Studi Akuntansi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wibawa Karta Raharja, Purwakarta,

DOI:

https://doi.org/10.62739/jb.v11i1.3

Keywords:

Pajak, PPN, SPT, UU HPP

Abstract

Tujuan: Penelitian ini bermaksud untuk membahas tentang pelaksanaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT X apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Metodologi/Pendekatan: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif.

Hasil: hasil penelitian ini menemukan bahwa perhitungan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru dan PT X sebagai Wajib Pajak telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi Praktis: Implikasi praktis dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebaruan: Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan literatur mengenai perpajakan dan implementasinya.

References

Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai berdasarkan asas kepentingan nasional. Perspektif Hukum, 22(2), 215-239. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131

Biring, Y., Saruran, F. D., Payung, L., & Palebangan, A. (2023). Penerapan pajak pertambahan nilai 11% pada PT XYZ. Akuntansi '45, 4(1), 85-91. https://doi.org/10.30640/akuntansi45.v4i1.855

Deviana, C. S. (2017). Penerapan akuntansi pajak pertambahan nilai pada jasa angkutan (Studi Kasus PT Varia Usaha). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 5(2).

Natalia & Fajriana, I. (2023). Analisis pengaruh kenaikan tarif PPN 11% di sektor perdagangan. In MDP Student Conference, 2(2), 235-242. https://doi.org/10.35957/mdp-sc.v2i2.4269

Harjunawati, S., & Addin, S. (2022). Analisa pengaruh UU HPP PPN terhadap PDB INDONESIA tahun 2010 S/D 2021. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 7(2), 260-268. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v7i2.1838

Mulyadi. (2012). Akuntansi biaya (Ed.5). Universitas Gajah Mada

Putri, V. G., & Subandoro, A. (2022). Analisis Pengaruh Kenaikan Tarif PPN 11% Terhadap Penjualan Pada PT X. Jurnal Revenue Jurnal Akuntansi, 3(1), 54-58. https://doi.org/10.46306/rev.v3i1.95

Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin, S. (2023). Analisis penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) pada PT. ARKSTARINDO ARTHA MAKMUR. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90-102.

Sugiyono, P. (2016). Metode Penelitian Manajemen (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi (Mixed Methods), Penelitian Tindakan (Action Research, dan Penelitian Evaluasi). Bandung: Alfabeta Cv.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia (Ed. 10, Buku 2). Salemba Empat.

Downloads

Published

2023-06-03

How to Cite

Pamungkas, E. W. (2023). Implementasi UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan atas PPN PT X. Jurnal Bisnis, 11(1), 12–24. https://doi.org/10.62739/jb.v11i1.3

Issue

Section

Articles